Mengapa terjadi pertumbuhan
penduduk? Pertumbuhan penduduk terjadi disebabkan oleh pertambahan atau
pengurangan jumlah penduduk akibat adanya kelahiran (natalitas), kematian
(mortalitas), dan perpindahan penduduk (migrasi). Kelahiran dan kematian merupakan
faktor pertumbuhan alami, adapun perpindahan penduduk merupakan faktor
pertumbuhan non alami. 1) Pertumbuhan penduduk alami Pertumbuhan penduduk yang
diperoleh dari hasil selisih tingkat kelahiran dengan kematian dalam satu tahun
disebut pertumbuhan penduduk alami. Pertumbuhannya dinyatakan dalam perseribu.
Kejadian paling sederhana dapat kita lakukan dengan melakukan pengamatan
penduduk di lingkungan kita. Dalam satu tahun, berapa terjadi kelahiran, dan
berapa terjadi kematian? Misalkan, pada saat ini jumlah penduduk di kampungmu
1000 orang, maka dengan menghitung selisih jumlah kelahiran dan kematian maka
kita akan menemukan angka pertumbuhan penduduk di kampungmu. Contoh, jumlah
bayi yang lahir 40, penduduk yang meninggal dunia 20. Maka dengan menggunakan
rumus di bawah ini pertumbuhan penduduk di kampung adalah 40-20 perseribu, atau
20 perseribu atau 2%.
Tingkat pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan
tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang
dikembangkan (UU RI No. 20 Tahun 2003 Bab I, Pasal I ayat 8).
Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, non formal, dan informal
yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Jenjang pendidikan formal terdiri
atas jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Sebagai persiapan untuk memasuki pendidikan dasar diselenggarakan kelompok
belajar yang disebut pendidikan prasekolah. Pendidikan prasekolah belum
termasuk jenjang pendidikan formal, tetapi baru merupakan kelompok sepermainan
yang menjembatani anak antara kehidupannya dalam keluarga dengan sekolah.
Tingkat Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar diselenggarakan untuk memberikan bekal dasar yang
diperlukan untuk hidup dalam masyarakat berupa pengembangan sikap, pengetahuan,
dan keterampilan menengah. Oleh karena itu pendidikan dasar menyediakan
kesempatan bagi seluruh warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bersifat
dasar yang berbentuk Sekolah Dasar (SD) atau bentuk lain yang sederajat serta
Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau bentuk lain yang sederajat. UU RI No. 20
Tahun 2003 menyatakan dasar dan wajib belajar pada Pasal 6 Ayat 1 bahwa,
“Setiap warga negara yang berusia 7 sampai dengan 15 tahun wajib mengikuti
pendidikan dasar.
Tingkat Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah yang lamanya tiga tahun sesudah pendidikan dasar, di
selenggarakan di SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat Atas) atau satuan pendidikan
yang sederajat. Pendidikan menengah dalam hubungan ke bawah berfungsi sebagai
lanjutan dan perluasan pendidikan dasar, dalam hubungan ke atas mempersiapkan
peserta didik untuk mengikuti pendidikan tinggi ataupun memasuki lapangan
kerja.
Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum, pendidikan
menengah kejuruan, dan pendidikan menengah luar biasa, pendidikan menengah
kedinasan dan pendidikan menengah keagamaan (UU No. 20 Tahun 2003 Bab VI Pasal
18 Ayat 1-3)
Tingkat Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi merupakan kelanjutan pendidikan menengah, yang
diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik untuk menjadi anggota masyarakat
yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang yang dapat
menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi
dan/atau kesenian.
Untuk dapat mencapai tujuan tersebut lembaga pendidikan tinggi melaksanakan
misi “Tridharma” pendidikan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat dalam ruang lingkup tanah air Indonesia sebagai
kesatuan wilayah pendidikan nasional.
Pendidikan tinggi juga berfungsi sebagai jembatan antara pengembangan
bangsa dan kebudayaan nasional dengan perkembangan internasional. Untuk itu
dengan tujuan kepentingan nasional, pendidikan tinggi secara terbuka dan
selektif mengikuti perkembangan kebudayaan yang terjadi di luar Indonesia untuk
di ambil manfaatnya bagi pengembangan bangsa dan kebudayaan nasional. Untuk
dapat mencapai dan kebebasan akademik, melaksanakan misinya, pada lembaga
pendidikan tinggi berlaku kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan dan
otonomi dalam pengolaan lembaganya.
Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi di sebut
perguruan tinggi yang dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi,
institut, dan universitas.
Akademi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggaran pendidikan terapan
dalam suatu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan teknologi dan kesenian
tertentu.
Politeknik merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan
terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
Sekolah tinggi ialah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan
akademik dan/atau profesional dalam satu disiplin ilmu atau bidang tertentu.
Institut ialah perguruan tinggi terdiri atas sejumlah fakultas yang
menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sekelompok
disiplin ilmu yang sejenis.
Universitas ialah perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang
menyelenggarakan pendidikan akademik
dan/atau profesional dalan sejumlah disiplin ilmu tertentu.
Pendidikan yang bersifat akademik dan pendidikan profesional memusatkan
perhatian terutama pada usaha penerusan, pelestarian, dan pengembangan
peradaban, ilmu, dan teknologi, sedangkan pendidikan yang bersifat profesional
memusatkan perhatian pada usaha peradaban serta penerapan ilmu dan teknologi.
Dalam rangka pengembangan diri, bangsa, dan negara.
Output pendidikan tinggi diharapkan dapat mengisi kebutuhan yang beraneka
ragam dalam masyarakat. Dari segi peserta didik kenyataan menunjukkan bahwa
minat dan bakat mereka beraneka ragam. Berdasarkan faktor-faktor tersebut, maka
perguruan tinggi di susun dalam multistrata. Suatu perguruan tinggi dapat
menyelenggarakan gerakan satu strata atau lebih. Strata dimaksud terdiri dari
S0 (non strata) atau program diploma, lama belajarnya 2 tahun (D2) atau tiga
tahun (D3), juga program nongelar. S1 (program strata satu), lama belajarnya
empat tahun, dengan gelar sarjana, S2 (Program strata dua) atau program pasca
sarjana, lama belajarnya dua tahun sesudah S1, dengan gelar magister, S3
(program strata tiga atau program doctor), lama belajarnya tiga tahun sesudah
S2, dengan gelar doktor.
Program diploma atau program nongelar memberi tekanan pada aspek praktis
profesional sedangkan program gelar memberi tekanan pada aspek ataupun aspek
akademik profesional.
Disamping program diploma dan program sarjana, pendidikan tinggi (dalam hal
ini LPTK atau Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) dapat juga
menyelenggarakan program Akta mengajar yaitu Akta III, Akta IV, dan Akta V.
Program ini diadakan untuk melayani kebutuhan akan tenaga mengajar di satu sisi
dan pada sisi yang lain untuk melindungi profesi guru (tenaga kependidikan).
Dengan ini dimaksudkan bahwa seorang hanya dianggap sah memiliki kewenangan mengajar jika memiliki sertifikat
atau akta mengajar, Program Akta Mengajar merupakan program paket kependidikan
sebesar 20 SKS atau untuk lama studi satu semester (6 bulan) bagi masing-masing
jenjang Akta.
Kesehatan manusia adalah keperluan dasar untuk pembangunan berkelanjutan.
Tanpa kesehatan, manusia tidak dapat membangun apa pun, tidak dapat menentang
kemiskinan, atau melestarikan lingkungan hidupnya. Sebaliknya, pelestarian
lingkungan hidup merupakan hal pokok untuk kesejahteraan manusia dan proses
pembangunan. Lingkungan yang sehat menghasilkan masyarakat yang sehat,
sebaliknya lingkungan yang tidak sehat menyebabkan banyak penyakit. Kemampuan
manusia untuk mengubah atau memoditifikasi kualitas lingkungannya tergantung sekali
pada taraf sosial budayanya. Masyarakat yang masih primitif hanya mampu membuka
hutan secukupnya untuk memberi perlindungan pada masyarakat. Sebaliknya,
masyarakat yang sudah maju sosial budayanya dapat mengubah lingkungan hidup
sampai taraf yang irreversible. Prilaku masyarakat ini menentukan gaya hidup
tersendiri yang akan menciptakan lingkungan yang sesuai dengan yang
diinginkannya mengakibatkan timbulnya penyakit juga sesuai dengan prilakunya
tadi. Dengan demikian eratlah hubungan antara kesehatan dengan sumber daya
social ekonomi. WHO menyatakan “Kesehatan adalah suatu keadaan sehat yang utuh
secara fisik, mental dan social serta bukan hanya merupakan bebas dari
penyakit”.Dalam Undang Undang No. 9 Tahun 1960 tentang Pokok- Pokok Kesehatan.
Dalam Bab 1,Pasal 2 dinyatakan bahwa “Kesehatan adalah meliputi kesehatan badan
(somatik),rohani (jiwa) dan sosial dan bukan hanya deadaan yang bebas dari
penyakit, cacat dan kelemahan”. Definisi ini memberi arti yang sangat luas pada
kata kesehatan. Keadaan kesehatan lingkungan di Indonesia masih merupakan hal
yang perlu mendapaat perhatian, karena menyebabkan status kesehatan masyarakat
berubah seperti: Peledakan penduduk, penyediaan air bersih, pengolalaan
sampah,pembuangan air limbah penggunaan pestisida, masalah gizi, masalah
pemukiman, pelayanan kesehatan, ketersediaan obat, populasi udara, abrasi
pantai,penggundulan hutan dan banyak lagi permasalahan yang dapat menimbulkan
satu model penyakit. Jumlah penduduk yang sangat besar 19.000 juta harus
benar-benar ditangani masalah.pemukiman sangat penting diperhatikan. Pada saat
ini pembangunan di sektor perumahan sangat berkembang, karena kebutuhan yang
utama bagi masyarakat. Perumahan juga harus memenuhi syarat bagi kesehatan baik
ditinjau dari segi bangungan, drainase, pengadaan air bersih, pentagonal sampah
domestik uang dapat menimbulkan penyakit infeksi dan ventilasi untuk
pembangunan asap dapur. Indonesia saat ini mengalami transisi dapat terlihat
dari perombakan struktur ekonomi menuju ekonomi industri, pertambahan jumlah
penduduk, urbanisasi yang meningkatkan jumlahnya, maka berubahlah beberapa
indikator kesehatan seperti penurunan angka kematian ibu, meningkatnya angka
harapan hidup (63 tahun) dan status gizi. Jumlah penduduk terus bertambah, cara
bercocok tanam tradisional tidak lagi dapat memenuhi kebutuhan hidup
masyarakat. Dengan kemampuan daya pikir manusia, maka manusia mulai menemukan
mesin-mesin yang dapat bekerja lebih cepat dan efisiensi dari tenaga manusia.
Kelaparan adalah suatu kondisi di mana tubuh masih membutuhkan makanan,
biasanya saat perut telah kosong baik dengan sengaja maupun tidak sengaja untuk
waktu yang cukup lama. Kelaparan adalah bentuk ekstrem dari nafsu makan normal.
Istilah ini umumnya digunakan untuk merujuk kepada kondisi kekurangan gizi yang
dialami sekelompok orang dalam jumlah besar untuk jangka waktu yang relatif
lama, biasanya karena kemiskinan, konflik politik, maupun kekeringan cuaca.
Fakta mengenai kelaparan yang terjadi di Indonesia adalah tiap hari
kurang-lebih 24.000 orang meninggal karena lapar atau hal-hal yang berkenaan
dengan kelaparan. Angka ini telah menurun kalau dibandingkan dengan sepuluh
tahun yang lalu yang berkisar sekitar 35.000 dan 45.000 untuk dua puluh tahun
yang lalu. Tiga perempat dari angka-angka kematian ini adalah anak-anak berumur
dibawah lima tahun. Kini, 10% dari anak-anak di negara berkembang meninggal
sebelum mereka berumur lima tahun. Angka ini menurun 28% dari lima puluh tahun
yang lalu. Kelaparan dan perang menyebabkan hanya 10% kematian karena lapar,
meskipun hal ini merupakan hal yang biasa kita dengar sehari-hari. Kebanyakan
dari kematian karena lapar disebabkan oleh malnutrisi yang kronis akibat dari
(keadaan bahwa) penderita tidak dapat mendapatkan makanan yang cukup. Hal ini
disebabkan oleh kemiskinan yang sangat parah. Disamping kematian, malnutrisi
juga menyebabkan kerusakan indra penglihatan, kurang semangat, kelambatan
pertumbuhan badan dan meningkatnya kerawanan terhadap penyakit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar