PLAGIARISME
Plagiarisme atau sering
disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat,
dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat
sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta
orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman
berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut
sebagai plagiator.
Ruang Lingkup Plagiarisme
Berdasarkan beberapa definisi plagiarisme di atas, berikut ini diuraikan ruang lingkup plagiarisme:
1.
Mengutip kata-kata atau kalimat orang
lain tanpa menggunakan tanda kutip dan tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
2.
Menggunakan gagasan, pandangan atau
teori orang lain tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
3.
Menggunakan fakta (data, informasi)
milik orang lain tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
4.
Mengakui tulisan orang lain sebagai
tulisan sendiri.
5.
Melakukan parafrase (mengubah kalimat
orang lain ke dalam susunan kalimat sendiri tanpa mengubah idenya) tanpa
menyebutkan identitas sumbernya.
6.
Menyerahkan suatu karya ilmiah yang
dihasilkan dan /atau telah dipublikasikan oleh pihak lain seolah-olah sebagai
karya sendiri.
Tipe Plagiarisme
Menurut Soelistyo (2011) ada beberapa tipe plagiarisme:
1. Plagiarisme Kata demi Kata (Word for word
Plagiarism). Penulis menggunakan kata-kata penulis lain (persis) tanpa
menyebutkan sumbernya.
2. Plagiarisme atas sumber (Plagiarism of
Source). Penulis menggunakan gagasan orang lain tanpa memberikan pengakuan
yang cukup (tanpa menyebutkan sumbernya secara jelas).
3. Plagiarisme Kepengarangan (Plagiarism of
Authorship). Penulis mengakui sebagai pengarang karya tulis karya orang
lain.
4. Self Plagiarism. Termasuk dalam tipe ini adalah penulis
mempublikasikan satu artikel pada lebih dari satu redaksi publikasi. Dan
mendaur ulang karya tulis/ karya ilmiah. Yang penting dalam self
plagiarism adalah bahwa ketika mengambil karya sendiri, maka ciptaan
karya baru yang dihasilkan harus memiliki perubahan yang berarti. Artinya Karya
lama merupakan bagian kecil dari karya baru yang dihasilkan. Sehingga pembaca
akan memperoleh hal baru, yang benar-benar penulis tuangkan pada karya tulis
yang menggunakan karya lama.
Mengapa Plagiarisme Terjadi
Beberapa tindakan plagiat terjadi di sekitar kita. Tentu saja
hal ini cukup menjadi perhatian kita semua, sehingga menjadi sangat penting
bagi kita untuk mengantisipasi tindakan ini. Tindakan plagiat akan mencoreng
dan memburamkan dunia akademis kita dan tidak berlebihan jika plagiarisme
dikatakan sebagai kejahatan intelektual. Ada beberapa alasan pemicu atau faktor
pendorong terjadinya tindakan plagiat yaitu:
1. Terbatasnya waktu untuk menyelesaikan sebuah
karya ilmiah yang menjadi beban tanggungjawabnya. Sehingga terdorong
untuk copy-paste atas karya orang lain.
2. Rendahnya minat baca dan minat melakukan
analisis terhadap sumber referensi yang dimiliki.
3. Kurangnya pemahaman tentang kapan dan
bagaimana harus melakukan kutipan.
4. Kurangnya perhatian dari guru ataupun dosen
terhadap persoalan plagiarisme.
Menghindari Tindakan Plagiarisme
Beberapa upaya telah dilakukan institusi perguruan tinggi untuk
menghindarikan masyarakat akademisnya, dari tindakan plagiarisme, sengaja
maupun tidak sengaja. Berikut ini, pencegahan dan berbagai bentuk pengawasan
yang dilakukan antara lain (Permen Diknas No. 17 Tahun 2010 Pasal 7):
1. Karya mahasiswa (skripsi, tesis dan disertasi)
dilampiri dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa
karya ilmiah tersebut tidak mengandung unsur plagiat.
2. Pimpinan Perguruan Tinggi berkewajiban
mengunggah semua karya ilmiah yang dihasilkan di lingkungan perguruan
tingginya, seperti portal Garuda atau portal lain yang ditetapkan oleh
Direktorat Pendidikan Tinggi.
3. Sosialisasi terkait dengan UU Hak Cipta No. 19
Tahun 2002 dan Permendiknas No. 17 Tahun 2010 kepada seluruh masyarakat
akademis.
Selain
bentuk pencegahan yang telah disebutkan di atas, sebagaimana ditulis
dalam http://writing.mit.edu/wcc/avoidingplagiarism,
ada langkah yang harus diperhatikan untuk mencegah atau menghindarkan kita dari
plagiarisme, yaitu melakukan pengutipan dan/atau melakukan paraphrase.
1. Pengutipan
1. Menggunakan dua tanda kutip, jika mengambil
langsung satu kalimat, dengan menyebutkan sumbernya.
2. Menuliskan daftar pustaka, atas karya yang
dirujuk, dengan baik dan benar. Yang dimaksud adalah sesuai panduan yang
ditetapkan masing-masing institusi dalam penulisan daftar pustaka.
2. Paraphrase
1. Melakukan parafrase dengan tetap menyebutkan
sumbernya. Parafrase adalah mengungkapkan ide/gagasan orang lain dengan
menggunakan kata-kata sendiri, tanpa merubah maksud atau makna ide/gagasan
dengan tetap menyebutkan sumbernya.
Sanksi Plagiarisme
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 mengatur sanksi bagi orang yang melakukan plagiat, khususnya yang terjadi dilingkungan akademik. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut (Pasal 70):
Lulusan yang karya
ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (2) terbukti merupakan jiplakan
dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda
paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Peraturan Menteri
Nomor 17 Tahun 2010 telah mengatur sanksi bagi mahasiswa yang melakukan
tindakan plagiat. Jika terbukti melakukan plagiasi maka seorang mahasiswa akan
memperoleh sanksi sebagai berikut:
1. Teguran
2. Peringatan tertulis
3. Penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa
4. Pembatalan nilai
5. Pemberhentian dengan hormat dari status
sebagai mahasiswa
6. Pemberhentian tidak dengan hormat dari status
sebagai mahasiswa
7. Pembatalan ijazah apabila telah lulus dari
proses pendidikan.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar